Alasan Lurah Hilaf saat Diperiksa Inspektorat, Polisi terus Dalami Berkas Perkara Kalurahan Balong - Warta Jogja

Alasan Lurah Hilaf saat Diperiksa Inspektorat, Polisi terus Dalami Berkas Perkara Kalurahan Balong

326 0
WartaJogja.co.id || GUNUNGKIDUL– Berhembusnya pemberitaan mengenai permasalahan yang dihadapi pemerintah Kalurahan Balong kian santer menghiasi laman media dalam beberapa hari terakhir berikut proses penyelesaian berupa tindakan pemeriksaan oleh  Inspektorat  Daerah Kabupaten Gunungkidul.
Seperti pemberitaan sebelumnya bahwa indikasi penyelewengan dana aset kalurahan yakni ganti rugi dampak pembangunan proyek Jalan Jalur Lintas Selatan ( JJLS ) yang digunakan secara pribadi oleh Lurah bersama salah satu Pamongnya terus menuai polemik di masyarakat. Meskipun dalam proses pemeriksaan pada Kamis 14 April 2022 lalu hasilnya disampaikan kepada publik melalui pemberitaan media dianggap sudah selesai karena secara kooperatif keduanya mengembalikan tanggungan dana yang dipakai secara pribadi sudah dikembalikan ke rekening Kalurahan Balong, Kapanewon Girisubo.
Menanggapi konfirmasi media WartaJogja.co.id di kediamannya, Lurah Balong, Sumarjo mengatakan jika masalah dugaan penyelewengan dana aset kalurahan yang tengah dihadapi bersama salah satu pamongnya sudah ada titik penyelesaian tentunya dengan adanya pengembalian atas sisa kewajiban terhadap kas kalurahan dengan kekurangan sebesar Rp 322,75 juta yang semula Rp 500 juta setelah sempat dicicil sebelumnya.
” Hasil pemeriksaan yang dilakukan Irda kemarin sudah tidak ada masalah dan dinyatakan selesai, dan itu disaksikan Panewu Girisubo serta kami didampingi oleh Ketua Forum Paguyuban Semar Gunungkidul “, jelas Sumarjo.
Disinggung mengenai dugaan indikasi penyalahgunaan kewenangan jabatan atas dirinya dalam penggunakan dana aset kalurahan, Sumarjo secara tegas menampik tudingan tersebut.
Dirinya berdalih, jika dana transfer sebagai dampak adanya JJLS ke rekening pribadinya dari dinas terkait merupakan rekomendasi Jogoboyo Kalurahan Balong.
” Waktu itu Dispetaru melalui pak aman memberitahukan jika dana aset kalurahan bisa  ditransfer melalui rekening saya ( lurah ) tidak harus ke rekening kalurahan yang dipegang bendahara, dan saya mengiyakan informasi dari pak aman waktu itu, kebetulan saya terhimpit keuangan jadi saya meminjamnya juga atas seijin beliau ( Jogoboyo )  “, lanjut Sumarjo.
Sementara itu Kanit Tipikor Polres Gunungkidul, Iptu Ibnu Ali Puji, S.H; MH dalam keterangannya  menjelaskan, jika perkara mengenai pemerintahan Kalurahan Balong masih terus di dalami.
” Masih kita dalami, termasuk saksi sudah kita mintai keterangan, kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul kemudian data kita singkronkan “, terangnya saat dikonfirmasi  melalui telepon, Senin ( 18/04/2022 )
Tentu hal ini menuai berbagai opini masyarakat Balong sendiri  setelah mengetahui mekanisme penyelesaian hanya dengan mengembalikan tanggungan yang dilakukan oleh Lurah.
Salah satu tanggapan dilontarkan oleh KAR (52) warga Kalurahan Balong yang enggan disebut namanya, bahwa dirinya menilai ada kejanggalan dengan proses penyelesaian yang dimaksudkan.
” Sebagai warga awam saja saya paham, jika dalam menggunakan dana tersebut tentunya tidak semudah seperti saat kita meminjam dari bank atau perseorangan, harus melalui prosedur apalagi  dana yang berasal  dari pemerintah pusat serta keperuntukannya jelas tertera  juklak dan juknisnya “, ungkap KAR.
Sebagai masyarakat, dirinya menilai transparansi penggunaan anggaran pemerintah Kalurahan Balong selama ini sangat kurang, terbukti dengan mencuatnya informasi dugaan penyelewengan dana aset kalurahan yang santer dalam beberapa hari ini.
” Kami menyayangkan sikap Panewu Giriubo, Slamet Winarno, usai melakukan pendampingan terkesan melindungi lurah, dirinya menguraikan jika Lurah Balong khilaf saat itu, tentunya menimbulkan pertanyaan, apakah semudah itu dan apakah permasalahan ini tidak  bersinggungan dengan hukum ? ” imbuh KAR.
Tentunya masyarakat Kalurahan Balong berharap jika dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan dengan menyelewengkan dana aset kalurahan yang dilakukan oleh lurah dan salah satu pamongnya tersebut tidak cukup diselesaikan dengan pemakluman dengan pengembalian, mestinya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
” Jika terbukti bersalah tentu saja harus melalui prosedur yang sesuai, jika terbukti melakukan pelanggaran hukum tentu kami berharap ada proses hukum yang diberlakukan supaya ada efek jera kedepannya “, pungkas KAR.
( Red/Yudhi)


Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *