Adanya Indikasi dijadikan Tumbal oleh Oknum Pemerintah Kalurahan Purwodadi, Pokmas Beri Klarifikasi - Warta Jogja

Adanya Indikasi dijadikan Tumbal oleh Oknum Pemerintah Kalurahan Purwodadi, Pokmas Beri Klarifikasi

423 0

WartaJogja.co.id || GUNUNGKIDUL — Bola panas kepengurusan sertifikat tanah masyarakat Purwodadi Kapanewon Tepus terus menggelinding, Kelompok Masyarakat (Pokmas) ungkapkan kekecewaan terhadap Pemerintah Kalurahan Purwodadi  melalui klarifikasi yang disampaikan oleh Ketua Pokmas periode 2019 yakni Widi dan periode 2021 yakni Wahyu Ariefudin bertempat di rumah kediaman Widi.

Keduanya menilai dampak dari pemberitaan sebelumnya yang mengutip pernyataan Lurah Purwodadi, Sagiyanto dan Kasi Pemerintahan ( Jogoboyo ) Suyanto melalui Media WartaJogja.co.id saat dikonfirmasi menanggapi permasalahan yang muncul mengenai permohonan sertifikat warga melalui program PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap ), beberapa waktu lalu berdampak negatif sehingga masyarakat terkesan menyudutkan Pokmas.
Foto: Wahyu Ariefudin dan Widi selaku Pokmas yang menangani Program PTSL Kalurahan Purwodadi Tahun 2019 dan 2021 saat memberi Klarifikasi, Rabu (25/01/2023).
Wahyu Ariefudin mengatakan bahwa sangat disayangkan jika Pemerintah Kalurahan Purwodadi melalui Lurah dan Jogoboyo yang telah memberikan amanat kepada Pokmas yang dituangkan dalam SK ( Surat Keputusan ) dalam pelaksanaan program PTSL periode 2019 dan 2021 justru terkesan mengumpankan mereka saat isu liar yang berkembang di masyarakat mulai dari penarikan pungutan biaya yang fantastis, pengembalian uang patok yang tidak kunjung diterimakan kepada pemohon sampai dengan sertifikat yang belum jelas realisasinya ketika dikonfirmasi oleh pihak media beberapa waktu yang lalu.
” Kami selaku Pokmas yang ditunjuk untuk pengerjaan Program PTSL di Kalurahan Purwodadi periode 2019 dan 2021 menyatakan telah sesuai juklak dan juknis nya, yakni Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 47 Tahun 2017 tentang PTSL pada pasal 3 ayat (1) mengenai besaran biaya yang dibebankan kepada pemohon sebesar Rp 150.000,00 “, jelas Wahyu Rabu (25/01/2023).
Lebih lanjut Wahyu menambahkan jika terdapat pembiayaan lain diluar biaya yang ditetapkan tersebut yakni pembuatan akta PPAT ( Pejabat Pembuat Akta Tanah ), BPHTB ( Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ), dan PPH ( Pajak Penghasilan ) serta penambahan patok dan materai dibebankan kepada pemohon yang disampaikan melalui sosialisasi kepada masyarakat.
Disinggung mengenai adanya pengembalian uang patok yang dimaksudkan, Wahyu menjelaskan bahwa sebelumnya pemohon telah membeli patok dan materai sendiri, sehingga karena besaran biaya yang ditetapkan sudah termasuk include patok dan materai sebagai hak pemohon dalam program PTSL yang dilaksanakan.
” Berdasarkan data kami di lapangan, bagi pemohon yang telah terlanjur membeli patok dan materai sendiri, atas biaya admistrasi dari program PTSL yang telah ditetapkan maka kami mengembalikan biaya pembelian patok yang sudah terlanjur dibeli kepada pemohon, jika ada Padukuhan yang belum selesai dalam mengembalikan dimungkinkan karena menunggu berkas selesai “, jelasnya.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Widi yang juga pernah menjadi Ketua Pokmas saat program PTSL tahap pertama di Kalurahan Purwodadi menegaskan  jika terdapat isu liar yang berkembang di masyarakat saat ini seperti muncul pembiayaan lain diluar biaya yang ditetapkan seperti amplopisasi ( pembiayaan saksi ) saat pelaksanaan pengukuran, biaya tanda tangan yang tinggi, cocokan gambar bidang dan penanaman patok bukan merupakan bagian dari tupoksi (tugas pokok fungsi) dari kinerja Pokmas.
” Yang perlu kami tegaskan bahwa kami tidak pernah menarik biaya apapun di luar biaya yang sudah ditetapkan dan disepakati saat sosialisasi terhadap masyarakat, jika ada indikasi seperti itu bukan dari pihak Pokmas “, tegasnya.
Dikatakan oleh Widi saat dirinya didapuk menjadi Ketua Pokmas medio 2019, jika pelaksanaan program PTSL pada waktu itu dari kuota yang diberikan untuk Kalurahan Purwodadi sebanyak 4.000 bidang, progres realisasinya belum bisa maksimal karena ada pemangkasan kuota sehingga baru terealisasi sebanyak 600 bidang, sisanya dilanjutkan untuk program di tahun berikutnya yakni 2021, namun dari sisa tersebut belum semuanya tercover karena persyaratan pokok yang belum lengkap sehingga menjadi kendala tersendiri untuk memenuhi kuota yang ada.
” Dalam kesempatan ini saya juga ingin memberikan pemahaman jika masyarakat beranggapan bahwa sertifikat yang didaftarkan pada saat program PTSL berjalan 2019 belum jadi, dikarenakan waktu itu terdapat pemangkasan kuota sehingga baru sebanyak 600 bidang yang terealisasi, untuk sisanya bisa diikut sertakan di tahun berikutnya yakni 2021 itupun dengan catatan persyaratan pokok sudah dilengkapi “, kata Widi.
Selanjutnya, Widi berharap kepada Pemerintah Kalurahan agar segera memfasilitasi pertemuan antara Pemerintah Kalurahan, Pokmas dan Masyarakat agar masalah yang muncul segera ada solusi dan tidak berkembang.
” Kami berharap kepada Pemerintah Kalurahan segera mengambil sikap, perlu digaris bawahi bahwa kami siap memberikan klarifikasi jika permasalahan tersebut ada seluk beluknya mengenai kinerja Pokmas, namun diluar konteks tupoksi kami bukan merupakan tanggungjawab kami “, tutup Wahyu.
( Redaksi )

Related Post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *